You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Jakut Distribusikan 149 Germor Sampah ke 31 Kelurahan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Distribusikan 149 Germor ke 31 Kelurahan

Pemerintah Kota Adminisrasi Jakarta Utara, mendistribusikan 149 gerobak motor (germor) sampah ke 31 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Masing-masing kelurahan menerima antara tiga hingga lima germor, tergantung luas wilayah.

Tapi ini hanya salah satu variabel saja

Wali Kota Jakarta Utara, Husein Murad mengatakan, keberadaan germor akan memudahkan petugas mengangkut sampah, sehingga lingkungan menjadi lebih bersih.

Germor Pengangkut Sampah Sudin LH Jakpus Terbakar

"Tapi ini hanya salah satu variabel saja. Harus didukung variabel lain agar benar-benar bersih," katanya, Senin (22/1).

Dijelaskan Husein, variabel lain yang harus ditingkatkan yakni, keikutsertaan dan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Slamet Riyadi menjelaskan, germor ini untuk menjangkau sampah di wilayah yang tak bisa dilalui mobil.

Dijabarkan Slamet, pihaknya mendistribusikan 26 germor untuk Kecamatan Cilincing, Koja 24 germor, Kelapa Gading 23, Tanjung Priok 37, Pademangan 13 germor dan Penjaringan 26 germor.

"Sebelumnya sudah ada sekitar 150 germor di seluruh kelurahan. Alat-alat baru akan melengkapi yang sudah ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11733 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati